get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Lewatkan! Susunan Acara Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Mulai Pukul 11.00 WITA

Anwar Usman Cs Langgar Kode Etik dalam Putusan Usia Capres-Cawapres, Pencalonan Gibran Tetap Sah?

Selasa, 07 November 2023 | 19:08 WIB
header img
Pencalonan Gibran Rakabuming menjadi tanda tanya setelah hakim MK dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden menjadi tanda tanya setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya memutuskan enam hakim konstitusi melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. 

Mereka adalah Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic,  dan Guntur Hamzah. Sementara Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan tersebut.

Dia bahkan dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK. Pelanggaran berat itu dilakukan saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres yang dianggap memuluskan langkah keponakannya Gibran Rakabuming mencalonkan diri di pemilihan presiden 2024. 

"Hakim terlapor (Anwar Usman) melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Namun, belum diketahui pasti implikasi hukum terkat putusan pelanggaran kode etik tersebut terhadap perkara batas usia capres-cawapres. Termasuk kemungkinan mencabut putusan yang menguntungkan Gibran Rakabuming tersebut.

KPU sendiri bahkan sudah resmi mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Perubahan ini merupakan implikasi dari putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 

PKPU tersebut Bernomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU itu mengubah syarat minimal usia menjadi capres atau cawapres. 

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," bunyi pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU dikutip, Selasa, (7/11/2023). 

Frasa tersebut sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Revisi PKPU itu pun telah diteken 3 November 2023 oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut