get app
inews
Aa Read Next : Keluarga Gila! Ayah dan Ibu Cabuli Putri Kandung Usia 10 Tahun, Kakaknya juga Ikut Setubuhi Adik  

Tergiur VCS Gratis, Pria di Kutai Timur Jadi Korban Pemerasan

Rabu, 08 November 2023 | 09:26 WIB
header img
Pria di Kutai Timur menjadi korban pemerasan setelah tergiur VCS gratis dengan kenalannya di media sosial. (Foto: ilustrasi/Istimewa)

SANGATTA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi pria yang mencari kenalan di media sosial. Di Kutai Timur, seorang pria berinisial AP menjadi korban pemerasan setelah tergiur dengan tawaran video call sex (VCS) gratis.

Pelaku mengancam akan menyebar video yang memperlihatkan alat kelamin korban saat melakukan VCS. Akibatnya, korban menderita kerugian hingga jutaan rupiah. 

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, pelaku berinisial DF (21) menyamar sebagai perempuan menggunakan nama Vina dan berkenalan dengan korban di media sosial Facebook.

Korban yang tidak menyadari jika perempuan kenalannya adalah pria kemudian intens berkomunikasi hingga ditawari VCS gratis. Pelaku menggunakan aplikasi untuk mengubah suara pria menjadi wanita.

"Kejadiannya pada 2021, korban akhirnya melakukan VCS dengan pelaku. Saat korban menunjukkan alat kelaminnya, diam-diam pelaku merekam layar," jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri, Selasa (7/11/2023).

Setelah itu, korban tidak pernah lagi berkomunikasi dengan pelaku. Hingga pada April 2023 lalu, tiba-tiba pelaku mengirim pesan WA dan menyertakan rekaman VCS korban.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Sangatta Utara, Kutai Timur itu kemudian meminta korban segera mengirimkan uang. Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke istri dan keluarga korban.

"Korban akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali dengan sistem transfer masing-masing Rp200.000 dan Rp500.000," ujarnya.

Korban yang tidak tahan diperas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Timur. Polisi kemudian melacak posisi pelaku dan melakukan penangkapan pada 31 Oktober lalu. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan flashdisk berisi rekaman video korban.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut