get app
inews
Aa Read Next : Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Gugatan Anies-Ganjar Digabung

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Sebut Karir Hancur karena Fitnah Keji

Kamis, 09 November 2023 | 08:18 WIB
header img
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyebut tuduhan kepada dirinya adalah fitnah keji. (Foto: Kolase)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Anwar Usman rupanya tidak puas setelah dicopot dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia bahkan menuding tuduhan yang dialamatkan ke dirinya sebagai fitnah keji.

Hal tersebut disampaikan Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Adik ipar Presiden Joko Widodo itu menyebut karirnya sebagai hakim selama 40 tahun telah dihancurkan.

Menurutnya, fitnah keji dan kejam telah menghancurkan harkat, derajat dan martabatnya sebagai hakim.

"Tapi saya tak pernah berkecil hati dan pantang mundur menegakkan hukum di negara tercinta," kata Anwar. 

Anwar secara terang-terangan bahkan menyebut jika tuduhan pelanggaran kode etik berat dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres merupakan skenario untuk membunuh karakternya.

Dia mengaku sudah sejak awal mendengar hal tersebut saat desakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

"Meski saya mengetahui rencana dan skenario terhadap diri saya melalui MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," ucap Anwar.

Dia juga menyayangkan ejekan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga akibat putusan MK yang mengabulkan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju Pilpres 2024. 

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Keponakan Anwar Usman itu sejatinya tidak memenuhi syarat menjadi cawapres.

Namun, dia diuntungkan dengan putusan batas usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Saat ini, Gibran berstatus wali kota Solo dalam dua tahun terakhir.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut