Akibatnya, korban mengalami shock. Tidak hanya itu, sekujur tubuhnya lebah akibat hantaman ke tempat tidur dan bibir sobek.
Korban diantar keluarganya kemudian melaporkan upaya pemerkosaa disertai penganiayaan tersebut ke Polsek Palaran. Tim Opsnal langsung bergerak cepat memburu pelaku.
Hasilnya, AK berhasil diamankan polisi di sekitar Jalan Trikora tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung digelandang ke Mapolsek Palaran.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan juga penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK dijerat Pasal 351 sub 53 (1) Jo 285 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi