SANGATTA, iNewsKutai.id - Nasib malang menimpa seorang anak di bawah umur di Sangatta, Kutai Timur. Bunga-nama samaran kehilangan kegadisannya setelah digilir empat pemuda di sebuah rumah kos di Sangatta Utara.
Empat pelaku yakni RR (18), NS (19), MR (19) dan AM (17) menyetubuhi korban setelah tidak sadarkan diri usai dicekoki minuman keras (miras). Ironisnya, dua orang pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian mengungkapkan, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di rumah kos pelaku AM pada Oktober 2023 lalu.
Saat itu, para pelaku mengajak korban pesta miras hingga mabuk. Saat tidak sadarkan diri, keempat pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan menggilir korban.
"Keluarga korban melaporkan tindakan pemerkosaan itu ke Polres Kutai Timur dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap para pelaku," jelas Kompol Herman dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, polisi sempat kesulitan mendeteksi keberadaan tersangka karena kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian. Berkat kerja keras polisi, lokasi para pelaku akhirnya berhasil dideteksi dan dilakukan penangkapan.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Kutai Timur. Masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus," ujarnya.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi