JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dicegah keluar negeri menyusul penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya sudah mengajukan surat permohonan pencekalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, permohonan pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari kedepan.
"Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku Ketua KPK RI," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ade mengungkapkan, permohonan pencekalan diajukan penyidik negeri untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit Firli Bahuri. "Dicekal untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil gelar perkara.
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 24 November 2023
Editor : Abriandi