JAKARTA, iNewsKutai.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Penolakan ini membuat proses hukum dan penetapan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap sah dan dilanjutkan.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda menyatakan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
"Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.
Firli Bahuri sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan polisi itu tidak sah dan batal demi hukum.
Terpisah, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera enggan berkomentar banyak terkait kelanjutan proses hukum termasuk peluang penahanan Firli Bahuri.
Dia menyebut, proses penanganan perkaranya, semua menjadi kewenangan direktorat berkaitan di Polda Metro Jaya.
"Pada intinya nanti proses berikutnya adalah penyidik Direktorat Kriminal, baik umum ataupun khusus yang akan meneruskan ini apabila perkara berkasnya dikirim ke JPU, berarti kewenangan penyidik," katanya.
Editor : Abriandi