get app
inews
Aa Read Next : Dua Kebakaran Landa Kawasan Pasar Pagi Samarinda, Satu Orang Tewas Terbakar

Kepergok Warga Rampas HP Milik Siswa SMP, Maling Terjun ke Saluran Air

Senin, 27 November 2023 | 10:15 WIB
header img
Tersangka HS ditangkap polisi karena merampas handphone milik siswa SMP. (foto: ist)

"Pelaku yang takut dimassa akhirnya keluar dari dalam gorong-gorong setelah polisi datang dan langsung diamankan ke Mapolsek Sungai Pinang,"ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Vivo milik korban. 

“Tersangka HS telah kita amankan dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut