Kepergok Warga Rampas HP Milik Siswa SMP, Maling Terjun ke Saluran Air
Senin, 27 November 2023 | 10:15 WIB
"Pelaku yang takut dimassa akhirnya keluar dari dalam gorong-gorong setelah polisi datang dan langsung diamankan ke Mapolsek Sungai Pinang,"ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Vivo milik korban.
“Tersangka HS telah kita amankan dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Abriandi