get app
inews
Aa Read Next : 318 Orang Daftar Calon Pimpinan KPK, Eks Menteri hingga Anggota IM57+ Institute

KPK Pilih Desa Tengin Baru di PPU sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi 

Selasa, 28 November 2023 | 21:53 WIB
header img
Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi oleh KPK. (foto: ist)

PENAJAM, iNewsKutai.id - Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desa Tengin Baru terpilih bersama 22 desa lainnya di seluruh Indonesia. Launching desa percontohan ini digelar Selasa (28/11/2023) yang dihadiri Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dan pejabat lainnya.

Wawan Wardiana mengatakan, pemilihan desa anti korupsi berdasarkan tiga kriteria yakni pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum. Ketiganya harus dilakukan secara masif.

Menurutnya, untuk menjadi Desa Anti Korupsi, pemerintah setempat wajib memiliki pemahaman yang sama terkait pencegahan korupsi. Selain itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Sementara KPK hanya mendorong.

"Harapannya kalau sudah ada desa anti korupsi nanti kelurahan dan kecamatan akan mengikut untuk anti korupsi begitu juga kabupaten dan kota, dan akhirnya Indonesia bebas korupsi,” pungkasnya.

Sementara Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengungkapkan apresiasi atas terpilihnya Desa Tengin Baru sebagai percontohan Desa Anti Korupsi oleh KPK RI. Dia berharap, Desa Tengin Baru menjadi contoh bagaimana desa memiliki peranan dalam aspek pencegahan korupsi.

Tidak hanya sebagai bagian dari pemerintahan di tingkat bawah namun juga keterlibatan masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi. Seluruh stakeholder harus menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah desa dan masyarakat desa. 

"Masyarakat bisa menjadi pengawas atas program dan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa agar benar-benar sesuai dengan peraturan dan tidak bertentangan dengan hukum yaitu tindakan korupsi," ujar Marbun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut