get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih, Ini Jadwal Pelantikan Andi Harun-Saefuddin Zuhri

Unggah Konten Provokatif Pemicu Kerusuhan Bitung, Pria Asal Sulut Ditangkap saat Kabur ke Samarinda

Kamis, 07 Desember 2023 | 21:34 WIB
header img
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kerusuhan bitung. (foto: ist)

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa HP yang digunakan pelaku, akun Facebook Marco Karundeng, dan screenshoot postingan bernuansa SARA.

"Pelaku sudah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif atau keterlibatan pihak lain saat pelaku melakukan aksinya," ujarnya.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut