Pada Pemilu 2019 lalu, Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp550.000 dan anggota Rp500.000. Sedangkan untuk Pemilu 2024, Parsadaan menyebut gaji ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000.
"Alhamdulillah berkat dukungan dari Komisi II maupun pemerintah kita bisa menaikan sehingga honor KPPS ini ketuanya Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000," katanya.
Selain itu, untuk mengantisipasi tragedi 2019 di mana banyak petugas KPPS meninggal, KPU menerapkan syarat kesehatan. Pendaftar diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan batas usai calon anggota KPPS minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu, calon anggota KPPS tidak menjadi anggota partai politik.
"Bukan anggota partai politik atau tidak pernah menjadi timses dalam proses politik. Ini penting untuk menjaga trust masyarakat, kepercayaan masyarakat bahwa KPU itu merekrut orang orang yang sesuai syarat yang ditentukan UU," katanya.
Editor : Abriandi