JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan honor anggota KPPS naik dua kali lipat.
KPU telah membuka pendaftaran calon anggota KPPS mulai Senin 11 Desember 2023 hari ini. KPU membutuhkan 5.741.127 orang untuk menjadi ujung tombak pemilu di lapangan.
Mereka akan bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia. Nantinya setiap TPS akan diisi tujuh anggota KPPS.
KPU akan melakukan seleksi kepada calon anggota hingga masa penetapan anggota KPPS nantinya akan diumumkan pada 24 Januari 2024. Sehari setelah itu, akan dilakukan proses pelantikan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengatakan, calon anggota KPPS yang terpilih akan mendapatkan honor dua kali lipat dibanding pemilu 2019 lalu.
"Nilai honornya bersifat nasional, jadi merata dari Sabang sampai Merauke," ucapnya di Jakarta Senin (11/12/2023).
Pada Pemilu 2019 lalu, Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp550.000 dan anggota Rp500.000. Sedangkan untuk Pemilu 2024, Parsadaan menyebut gaji ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000.
"Alhamdulillah berkat dukungan dari Komisi II maupun pemerintah kita bisa menaikan sehingga honor KPPS ini ketuanya Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000," katanya.
Selain itu, untuk mengantisipasi tragedi 2019 di mana banyak petugas KPPS meninggal, KPU menerapkan syarat kesehatan. Pendaftar diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan batas usai calon anggota KPPS minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu, calon anggota KPPS tidak menjadi anggota partai politik.
"Bukan anggota partai politik atau tidak pernah menjadi timses dalam proses politik. Ini penting untuk menjaga trust masyarakat, kepercayaan masyarakat bahwa KPU itu merekrut orang orang yang sesuai syarat yang ditentukan UU," katanya.
Editor : Abriandi