get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan 1.201 TPS Pilkada 2024, Polresta Samarinda Terjunkan 507 Personel

668 TPS di Empat Provinsi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Kamis, 15 Februari 2024 | 09:17 WIB
header img
KPU akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024 pada 668 TPS. (Foto: ilustrasi/Inews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id- Ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara dan penghitungan ulang surat suara. TPS bermasalah ini tersebar di empat provinsi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'yari menyebut total jumlah TPS yang akan menggelar pemungutan suara dan penghitungan ulang surat suara sebanyak 668 titik.

"Laporan yang kami terima, terakhir 14 Februari 2024, pada jam 18 WIB, terdapat 668 TPS di lima kabupaten/kota pada empat provinsi berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," katanya, Rabu (14/2/2024).  

Hasyim memaparkan, dari 668 TPS tersebut, sebanyak 108 TPS berada di Kabupaten Demak, Jawa Tengah karena terkendala banjir. Hingga saat ini masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. 

Kemudian Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 8 TPS karena kekurangan surat suara.  Pemungutan suara ulang juga akan dilakukan di  Kabupaten Paniai Papua Tengah, sebanyak 92 TPS dan di Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 456 TPS. 

4 TPS lainnya berada di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua karena gangguan keamanan.  

"Jadi totalnya tadi ke apa namanya ada 668 TPS di 5 kabupaten kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," jelasnya.  

Lebih detail Hasyim menjelaskan, terdapat 92 di Kabupatan Paniai Provinsi Papua Tengah yang logistik yang dirusak. Perusakan terjadi pada Senin tanggal 12 Februari 2024 pada 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.  

Lebih lanjut dia mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS pasal 110 ayat 1 juga merujuk undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. 

Dijelaskan jika ditemukan bahwa sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya dilakukan pemungutan suara dan dan atau penghitungan suara susulan. 

"Mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 14 Februari 2024

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut