Pelajar SMP di Palangkaraya Aborsi, Kepergok Polisi hendak Kubur Janin
Kamis, 14 Desember 2023 | 22:00 WIB
Setelah itu, N kemudian hendak menguburkan janin malang tersebut pada dinihari namun dipergoki polisi yang sedang melakukan patroli. Meski sudah menangkap dua tersangka, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Keduanya juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Namun, keduanya tidak ditahan sesuai pasal tentang sistem peradilan pidana anak karena telah mendapatkan jaminan dari orang tua atau wali.
Editor : Abriandi