get app
inews
Aa Read Next : Dipicu Dendam, Ustazah di Palangkaraya Tewas Mengenaskan Ditusuk Santri

Pelajar SMP di Palangkaraya Aborsi, Kepergok Polisi hendak Kubur Janin

Kamis, 14 Desember 2023 | 22:00 WIB
header img
Sepasang kekasih berstatus pelajar SMP di Palangkaraya Kalimantan Tengah menggugurkan bayi hasil hubungan di luar nikah. (foto: ilustrasi/ist)

PALANGKA RAYA, iNewsKutai.id - Pergaulan bebas di kalangan pelajar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sangat memprihatinkan. Terbaru, sepasang kekasih berstatus pelajar SMP menggugurkan bayi hasil hubungan di luar nikah.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan menjelaskan, sejoli berinisial AR (15) dan N (15) itu diduga menggugurkan janin berusia sekitar enam bulan dengan mengonsumsi obat keras. 

Kasus itu terbongkar saat tim patroli Polsek Jekan Raya Palangka Raya mencurigai dua orang remaja berboncengan dengan membawa kardus dan cangkul pada Kamis (14/12/2023) dinihari.

"Saat dihentikan polisi dan diperiksa, ditemukan jasad bayi yang disimpan di dalam kardus sehingga kedua langsung diamankan,"jelasnya (14/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, sebelum diamankan N dibantu seorang temannya berinisial R hendak menguburkan janin yang baru digugurkan tersebut. N juga mengakui jasad tersebut hasil aborsi bersama kekasihnya AR yang kemudian langsung diamankan.

Keduanya juga mengakui melakukan aborsi menggunakan obat penggugur kandungan yang dipesan kakak AR kepada seorang perempuan berinisial S seharga Rp4 juta.

"N mengonsumsi obat penggugur kandungan sebanyak tiga butir, sementara lima butir lagi dimasukkan ke dalam kemaluannya. N mulai merasakan efek obat lalu pergi ke kamar mandi mengeluarkan bayinya pada malam hari," kata Ronny.

Setelah itu, N kemudian hendak menguburkan janin malang tersebut pada dinihari namun dipergoki polisi yang sedang melakukan patroli. Meski sudah menangkap dua tersangka, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Keduanya juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Namun, keduanya tidak ditahan sesuai pasal tentang sistem peradilan pidana anak karena telah mendapatkan jaminan dari orang tua atau wali.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut