get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Diserahkan ke Jokowi, Ada Mertua Komedian Kiki Saputri

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK

Selasa, 19 Desember 2023 | 08:00 WIB
header img
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta. (Foto: ilustrasi/dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin, 18 Desember 2023. 

Penangkapan Abdul Gani dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dia ditangkap setelah KPK melakukan OTT di Maluku Utara dan mengamankan sejumlah pejabat terkait suap lelang jabatan dan lelang proyek.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, total ada 15 orang yang ditangkap termasuk Abdul Gani Kasuba saat KPK menggelar operasi di Maluku Utara dan Jakarta. 

"Lebih dari 15 orang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun Kota Ternate. Benar ada Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," katanya, Selasa (19/12/2023). 

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang yang disinyalir berkaitan dengan dugaan suap lelang jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa. 

Namun, Ali enggan membeberkan secara rinci pihak-pihak yang diamankan bersama Gubernur Maluku Utara. Dia menyebut, seluruh pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum 15 orang diamankan dan berjanji akan mengumumkan secara transparan para pihak yang diamankan hingga kronologi OTT di Maluku Utara dan Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebelumnya membenarkan jika lembaga antirasuah itu menggelar operasi di Maluku Utara terkait dengan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta lelang jabatan.

"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut