Korban yang akhirnya tidak tahan dengan perlakuan ayahnya kemudian kabur dari rumah. Dia kemudian menceritakan kejadian tragis yang menimpanya ke suami dan rekannya.
"Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin (1/1/2024) setelah pelaku melakukan tindakan bejat terakhirnya pada pukul 01.00 Wita dini hari," ujar AKP Iswanto.
Tidak butuh waktun lama, Unit PPA Reskrim Polsek Loa Janan langsung membekuk pria berusia 43 tahun itu di kediamannya tanpa perlawanan. I hanya bisa pasrah saat digelandang petugas.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pencabulan itu terjadi awalnya karena pengaruh minuman keras. Korban yang berprofesi sebagai buruh lepas memiliki kebiasaan mengonsumsi miras tradisional.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan intensif dan sudah mendekam di sel tahanan polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum," pungkasnya.
Editor : Abriandi