get app
inews
Aa Text
Read Next : Jemput Pacar ke Tempat Kerja, Motor Pemuda di Samarinda Digondol Maling 

Buron 1 Bulan ke Kalsel, Pelaku Begal Ojol Diringkus Polisi

Minggu, 28 Januari 2024 | 15:01 WIB
header img
MR, pelaku pembegalan driver ojol di Jalan Nusantara III Kota Samarinda diringkus polisi. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Pelaku pembegalan driver ojek online (ojol) di Jalan Nusantara III Kota Samarinda akhirnya diringkus polisi. Pelaku MR yang sempat buron 1 bulan dan kabur ke Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap saat kembali ke Kota Tepian.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, aksi pembegalan itu terjadi pada Jumat 22 Desember 2023 saat korban berinisial TT mengambil orderan pelaku.

Tanpa curiga, korban kemudian mengantar pelaku ke tempat tujuannya. Namun, di tengah perjalanan, pelaku MR tiba-tiba meminta berhenti di Jalan Nusantara III dengan alasan menunggu temannya mengambil uang pembayaran.

"Saat korban lengah, MR langsung membawa kabur sepeda motor korban dengan kunci yang masih menempel dan telepon genggam korban yang direkatkan di stang sepeda motor," ungkap AKP Rachmad dikutip dari laman Polresta Samarinda, Minggu (28/1/2024).

Korban yang hanya bisa pasrah menyaksikan sepeda motornya dibawa kabur kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang. Unit Reskrim yang melakukan olah TKP kemudian memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun demikian, pelaku diketahui sudah lebih dulu kabur keluar kota. Usaha polisi mengejar tersangka tidak sia-sia karena tak lama kemudian MR terdeteksi kembali ke Kota Samarinda.

Dia kemudian berhasil dibekuk di Jalan Kusuma Bangsa pada Rabu 17 Januari 2024. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp3,4 juta dan ponsel seharga Rp350.000 di Kabupaten Kandangan, Kalsel.

Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan MR untuk membiayai kebutuhan hidup selama pelarian di Kota Banjarmasin. Dia juga foya-foya dengan membeli sabu dan dikonsumsi.

"Tersangka sekarang sudah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut