JAKARTA, iNewsKutai.id - Sidang etik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK antiklimaks. 78 pegawai hanya disanksi minta maaf ke publik.
Sanksi itu diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai KPK yang diduga melanggar kode etik terkait pungli rutan. Sanksi berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka dijatuhkan kepada pegawai yang terbukti bersalah.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beralasan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi berat karena pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 Juni 2021.
Karena itu, sanksi etik yang bisa diberikan hanya sebatas moral.
"Sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf," jelas Tumpak dalam konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).
Dia menuturkan, ada tiga kategori sanksi yang diberikan, yaitu berat, sedang, dan ringan. Ketiganya memiliki perbedaan dalam cara melakukan permintaan maaf.
"Ada permintaan maaf secara tertutup, ada secara terbuka tapi tidak langsung, yang berat permintaan maaf secara langsung," ujarnya.
Meskipun hanya sebatas sanksi moral, Tumpak berharap putusan ini dapat ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin seusai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada Kamis 15 Februari 2024
Editor : Abriandi