BANDARLAMPUNG, iNewsKutai.id - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024).
Perwira Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membantu penyelundupan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum pidana mati.
Meski demikian, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya melakukan perlawanan dan menyatakan akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.
Dalam kasus ini, Andri Gustami yang berpangkat AKP didakwa membantu meloloskan pengiriman sabu milik sindikat Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Editor : Abriandi