get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 8 Kilogram Sabu, Hasil Tangkapan di Kutai Kartanegara

Jual Konten Dewasa di Media Sosial, Gadis Asal Balikpapan Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 09 Maret 2024 | 13:30 WIB
header img
Gadis asal Kota Balikpapan ditangkap polisi karena menjual konten dewasa di media sosial. (foto: ist)

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru menjajakan konten dewasa tersebut sejak Januari 2024. YR belajar mendapat uang dengan cara menjual foto dari aplikasi X.

Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut