JAKARTA, iNewsKutai - Minyak goreng menjadi barang langka semenjak pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp11,500 per liter. Rak-rak di ritel modern kosong melompong. Kelangkaan ini juga dimanfaatkan segelintir oknum pedagang untuk kembali mengambil untung dengan menaikkan harga.
Mengantisipasi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka bulan posko pengaduan minyak goreng. Masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian harga atau kelangkaan barang, bisa segera melaporkan kepada YLKI.
"Sampai akhir Februari 2022 YLKI membuka posko pengaduan minyak goreng. Silakan kepada masyarakat maupun konsumen yang masih menemukan adanya anomali soal minyak goreng baik karena kelangkaan atau karena harganya masih tinggi silakan melakukan pengaduan di nomor yang tersedia," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam konferensi pers daring, Jumat (11/2/2022).
Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui website: www.pelayanan.ylki.or.id. Selain itu, juga bisa melalui telepon (021) 7971378 atau (021) 7981858.
Tulus menjelaskan, layanan pengaduan ini sebagai bentuk tes atas kebijakan pemerintah saat ini perihal minyak goreng. Pasalnya, YLKI minyak goreng masih sulit ditemukan di pasaran.
"Layanan ini menjadi tes apakah kebijakan pemerintah efektif atau tidak," ujarnya.
Untuk itu, Tulus mengajak masyarakat dan seluruh konsumen untuk melaporkan persoalan minyak goreng, baik itu kelangkaan maupun ketidaksesuaian harga kepada YLKI.
"Kami mengajak masyarakat dan seluruh konsumen untuk melaporkan itu kepada YLKI sebagai bentuk bahwa masyarakat atau konsumen saat ini memang betul-betul menjadi korban," ucap Tulus.
Editor : Abriandi