get app
inews
Aa Read Next : Tampung Aspirasi Driver, Akmal Malik Janji Buat Perda Tarif Ojek Online

Pengusaha Tak Bayar THR, Adukan ke Nomor WhatsApp Ini!

Rabu, 03 April 2024 | 07:01 WIB
header img
Disnakertrans Kaltim membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya. (foto: ist/diskominfo kaltim) 

Kemudian akan dilakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau terkendala dalam melakukan pembayaran THR.

"Kami berharap, kehadiran posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR,"ujarnya.

Dia pun mengingatkan pekerja yang membuat pengaduan untuk mencantumkan identitas pelapor mulai dari nama, nomor telpon, nama perusahaan, nomor telpon perusahaan, alamat perusahaan, dan alasan tidak memberikan THR. 

Posko layanan pengaduan THR juga tersedia di kabupaten/kota. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Kaltim yang memberi atensi kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan pemberian THR. 

"Jadi pengaduan THR tidak serta merta ke provinsi. Dapat juga dilakukan ke posko THR Kabupaten/Kota dimana pekerja berdomisili," pungkasnya.

Adapun nomor WhatsApp posko pengaduan THR sebagai berikut:

- 081277772024
- 081253705162
- 085246453914
- 0811584166

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut