JAKARTA, iNewsKutai - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dipastikan tidak bisa dicairkan sepenuhnya oleh pekerja meskipun mendapatkan pemutusan hubungan kerja. Maksimal uang tunai yang bisa ditarik hanya 10 persen.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan mengenai aturan pencairan dana JHT. Dia mengatakan, dana bisa diklaim meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun. Namun, jumlahnya dibatasi.
"Klaimnya maksimal sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk keperluan lain berupa uang tunai," jelas Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).
Ida mengatakan, peserta JHT yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri dan masih di bawah usia 56 tahun tetap bisa melakukan pengajuan klaim dengan syarat masa kepesertaannya minimal 10 tahun. Nantinya, sisa manfaat JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Khusus bagi pekerja yang terkena PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa, dan penggantian hak untuk PKWTP atau uang kompensasi untuk PKWT.
Ida menegaskan, adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian di masa kepesertaan tertentu.
"Iuran yang dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bisa peserta mengalami cacat total sebelum pensiun atau meninggal dunia," kilahnya.
Editor : Abriandi