JAKARTA, iNewsKutai.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024, Senin (22/4/2024) hari ini. Sesuai jadwal, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WITA.
Dalam sidang nanti, MK akan menggabungkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, cawapres nomor urut 3.
Dalam gugatannya, kedua paslon meminta agar MK mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Keduanya juga meminta untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
"(Pembacaan putusan) digabung di ruang sidang dan satu majelis yang sama. Jadi dua putusan digabung," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pekan lalu.
Di sisi lain, untuk mengamankan sidang putusan, Polda Metro Jaya mengerahkan 7.783 personel gabungan TNI-Polri di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, personel tersebut disebar ke sejumlah titik rawan unjuk rasa di Jakarta.
Editor : Abriandi