Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hormati Putusan MK, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Kutai Kartanegara
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud, Diwarnai Dissenting Opinion Hakim Konstitusi

Senin, 22 April 2024 | 18:35 WIB
  • author Giffar Rivana
MK Tolak Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud, Diwarnai Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
Putusan MK terkait sengketa pilpres 2024 diwarnai dissenting opinion tiga hakim konstitusi. (Foto: giffar rivana)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Hasil sidang putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 sudah dibacakan. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dibacakan dalam sidang Senin (22/4/2024) sore. Namun, putusan ini diwarnai dissenting opinion dari hakim konstitusi Arief Hidayat. Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, ketua MK tak membacakan secara lengkap seluruh pertimbangan putusan. Pertimbangan itu memiliki kesamaan dengan yang dibacakan saat putusan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.  

Pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya menyampaikan sejumlah permohonan. Salah satunya meminta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Namun, putusan itu diwarnai dissenting opinion dari hakim Konstitusi. Arief Hidayat saat membacakan pendapat berbeda dalam pembacaan putusan PHPU, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut