PASER, iNewsKutai - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron, Polres Paser menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi personel maupun masyarakat umum yang memasuki kawasan Mapolres.
Polisi dan pengunjung diwajibkan melakukan scan QR Code aplikasi pedulilindungi. Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta meyatakan, seluruh personel yang memasuki maupun saat keluar Mapolres wajib melakukan scan. Hal serupa juga berlaku bagi masyarakat dan tamu.
“Agar seluruh personel Polri menginstal aplikasi pedulilindungi. Wajib melakukan scan QR code di pintu gerbang utama,” tegas AKBP Kade Budiyarta saat memimpin apel pagi jam pimpinan di lapangan Mapolres Paser, Rabu (16/02/2022).
Penerapan aplikasi PeduliLindungin ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021. Langkah ini disebut sebagai upaya mendukung pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kami imbau kepada warga masyarakat agar segera mendownload aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya dilansir laman Polres Paser.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat Paser untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker baik memasuki tempat perkantoran, keramaian dan lainnya. Diharapkan, hal tersebut bisa menekan laju penyebaran Covid-19.
Editor : Abriandi