Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penjara Tak Bikin Kapok, Residivis Kembali Ditangkap Bawa Enam Paket Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Sabu Seberat 331,7 gram, Ibu Rumah Tangga di Samarinda Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:38 WIB
  • author Abriandi
Simpan Sabu Seberat 331,7 gram, Ibu Rumah Tangga di Samarinda Ditangkap Polisi
IRT di Kota Samarinda berinisial SA tertangkap basah menyimpan 331,7 gram sabu di rumahnya. (foto: ist)

Polisi kemudian bergerak memburu dan menangkap S pada pukul 23.00 WITA di Jalan Nahkoda Kelurahan Pelabuhan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut