get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Hari Diintai Polisi, Pria Paruh Baya di Kukar Tertangkap Simpan 7 Paket Sabu

Simpan Sabu Seberat 331,7 gram, Ibu Rumah Tangga di Samarinda Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:38 WIB
header img
IRT di Kota Samarinda berinisial SA tertangkap basah menyimpan 331,7 gram sabu di rumahnya. (foto: ist)

Polisi kemudian bergerak memburu dan menangkap S pada pukul 23.00 WITA di Jalan Nahkoda Kelurahan Pelabuhan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut