Tanpa curiga, korban mengakui jika rumahnya dalam keadaan kosong karena kedua orang tuanya bekerja. Tak menunggu lama, pelaku langsung datang dan kemudian merayu korban agar mau berhubungan badan.
Pelaku juga menakut-nakuti korban akan mati jika tidak melayani nafsu bejatnya
"Pelaku mengancam korban akan mati jika tidak mau berhubungan badan. Korban akhirnya pasrah dan disetubuhi oleh pelaku,"jelasnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian di rumah. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orang tuanya.
"Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Palaran" jelas Kapolsek
Akibat perbuatannya, AW terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016. tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang -undang.
Editor : Abriandi