get app
inews
Aa Read Next : Daftar ke KPU, Edi Damansyah-Rendi Solihin Target Menang Besar di Pilkada Kukar

Gasak Laptop Pegawai, Office Boy Mall Pelayanan Publik Kutai Kartanegara Diciduk Polisi

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:43 WIB
header img
Office boy Mall Pelayanan Publik (MPP) Tenggarong ditangkap polisi karena mencuri laptop pegawai. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Kasus pencurian laptop pegawai Mall Pelayanan Publik (MPP) Tenggarong, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata adalah oknum Office Boy (OB) yang selama ini bertugas di gedung perkantoran tersebut.

Selama menjalankan aksinya, pelaku berinisial SH (34) sudah menggondol tiga unit laptop senilai Rp60 juta. Pencurian dilakukan dalam waktu berbeda.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim Iptu Jodi Rahman menjelaskan, sebelum tertangkap, pelaku sempat mencuri satu unit laptop pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 07.00 WITA.

Pegawai yang kehilangan kemudian membuat laporan ke Polres Kukar. Dari keterangan korban, laptop tersebut ditinggalkan di dalam ruang kerjanya.

"Korban meninggalkan laptop di ruang kerjanya dan saat ingin mencatat absensi kehadiran, ternyata sudah raib dari tempatnya. Laporan ini yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Reskrim,"kata Iptu Jodi dalam keterangannya dikutip Selasa (18/6/2024).

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mencurigai SH sebagai pelaku pencurian. Pasalnya, penyidik menerima informasi seseorang dengan ciri-ciri yang identik dengan pelaku ingin menggadaikan laptop.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar dengan mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Tenggarong Seberang. Hasilnya, polisi menemukan barang laptop milik korban.

"Pelaku mengakui telah mencuri laptop Lenovo di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SH mengakui sebagai pelaku pencurian dua laptop lainnya yang merupakan barang inventaris milik Pemkab Kukar. 

Akibat perbuatannya, SH kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut