JAKARTA, iNewsKutai - Teka-teki calon kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara perlahan mulai terkuak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan jika sosok pemimpin di ibu kota baru bukan kader partai politik.
"Nonpartai," kata Jokowi singkat kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Selain itu Jokowi mengatakan akan secepatnya melantik kepala otorita. Dia menyebut akan melantik kepala otorita IKN pada minggu-minggu depan.
"Ya mungkin ini minggu-minggu depan sudah kita lantik," tuturnya.
Presiden Jokowi diberikan waktu paling lambat dua bulan sejak UU No.3/2022 tentang IKN diundangkan untuk menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh seorang wakil.
“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi pasal 9 ayat (1), UU IKN.
Nantinya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan dilantik langsung oleh Presiden Jokowi. “Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden,” bunyi pasal 9 ayat (2), UU IKN.
Pada pasal 10 ayat 1 disebutkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan dapat diangkat kembali setelahnya dengan masa jabatan yang sama.
Editor : Abriandi