get app
inews
Aa Text
Read Next : Banding Ditolak, Hukuman Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Denda Rp44 Miliar

Bacakan Nota Pembelaan, Syahrul Yasin Limpo Nangis di Ruang Sidang

Jum'at, 05 Juli 2024 | 21:27 WIB
header img
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo menangis saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (5/7/2024). (foto: ilustrasi/dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Isak tangis mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (5/7/2024).

SYL bersikukuh tidak menerima gratifikasi dan pemerasan seperti yang didakwakan jaksa dalam tuntutan. 

Awalnya, mantan gubernur Sulsel itu menceritakn rekam jejaknya sebagai birokrat yang dimulai dari posisi kelapa desa lalu menjadi kepala daerah hingga menteri. 

SYL mengatakan, jika dirinya ingin korupsi, bisa saja melakukannya saat menjadi kepala daerah. 

“Jika saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah. Jika itu terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya di Indonesia ini," ucap SYL. 

Tidak berapa lama kemudian, SYL terisak dan tangisnya pun pecah. Dia kemudian mengaku jika rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan bahkan dibeli dari program BTN.

Bahkan, hingga saat ini, rumah tersebut diklaim masih kebanjiran. 

"Saya tinggal di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya," ujar SYL disela tangisnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.

JPU beralasan, SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan. 

JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Jika tidak, jaksa meminta agar hartanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut