get app
inews
Aa Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Timbun Minyak Goreng, Kapolresta Samarinda Ancam Pidanakan Pedagang Nakal

Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:04 WIB
header img
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary FAdli mengecek stok minyak di salah satu ritel, Jumat (25/2/2022).

SAMARINDA, iNewsKutai - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadly menyatakan tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum terhadap distributor maupun pedagang pengecer yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng.

Penegasan ini disampaikan Ary Fadly saat melakukan monitoring bahan stok bahan pokok khususnya minyak goreng di Kota Samarinda, Jumat (25/02). Menurut dia, pihaknya akan mengawasi pasokan hingga distribusi minyak goreng hingga ke pedagang pengecer.

“Kami akan melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakuka panic buying karena stok minyak goreng di Kota Samarinda masih tersedia. Dia meminta agar warga membeli sesuai kebutuhan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” harapnya.

Sementara itu, dalam pemantauan, kapolresta mendatangi beberapa  gudang dan Supermarket di wilayah kota Samarinda yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan. Gudang dan Supermarket  yang didatangi itu, PT Indormarco, PT Sungai Budi, dan CV Karya Prima di Jalan Ir Sutami,  kemudian CV Sukses Berkat Madina di Jalan KH Mas Mansyur dan Lotte Mart Jalan Kadrie Oening Samarinda.

“Kami melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng. Saya minta semua yang digudang langsung didistribusikan ke konsumen,"pungkasnya. 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pedagang yang menimbun minyak goreng akan ditindak tegas. Pedagang akan dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Pelaku usaha yang menimbun minyak goreng bisa dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar," katanya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut