get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Otak Penambangan Emas Ilegal di Kalbar, WNA China Tersangka

Bareskrim Lacak Aset Terkait Binomo, Harta Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Disita?

Sabtu, 26 Februari 2022 | 05:27 WIB
header img
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus Binomo(Foto: Instagram @indrakenz)

JAKARTA, iNewsKutai - Aset crazy rich Medan Indra Kenz kini dalam pelacakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Penyidik tengah menginventarisasi harta yang diduga berkaitan dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Aset-aset tersebut diduga akan dijadikan barang bukti kejahatan dan terancam disita. 

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, pertama penyidik lakukan tracing terhadap aset milik IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungan dengan perkara kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022). 

Kemudian, kata Ramadhan, saat ini penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.  

"Kedua, penyidik uji laboratorium terhadap video yang dibuat disebar milik tersangka IK," ujar Ramadhan. 

Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Ramadhan menyebut dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. "Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut