get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Angka Perkawinan Anak di Kaltim Tinggi

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:02 WIB
header img
Ilustrasi perkawinan anak di Kaltim tinggi. (Foto: Shutterstock)

SAMARINDA, iNewsKutai - Angka perkawinan anak di Kalimatan Timur tinggi. Selama 2021, tercatat ada 1.089 anak yang menikah sebelum memasuki usia 19 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengungkapkan, angka perkawinan di bawah umur cenderung fluktuatif.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kaltim, pada 2018 lalu sebanyak 953 anak, tahun 2019 sebanyak 845 anak dan tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 1.159 anak.

“Untuk 2021, angka perkawinan ada sedikit mengalami penurunan 70 anak, sehingga totalnya menjadi 1.089 anak," jelasnya dalam Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kaltim Tahun 2022, di Hotel Ibis Samarinda, Selasa (1/3/2022).

Soraya menambahkan, perkawinan anak memang menjadi tantangan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama yang mendukung atau menormalisasi perkawinan anak. 

Seperti perspektif agama yang berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan zina.

“Perspektif keluarga juga berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun, sehingga tidak menjadi masalah jika hal serupa tetap dilakukan dan perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Pandangan-pandangan ini menjadikan perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan masyarakat,” ujarnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim.

Soraya mengatakan pemerintah telah berupaya untuk mencegah perkawinan anak terjadi, diantaranya mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perkawinan anak ujarnya, telah menjadi prioritas kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020 - 2024).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut