Terkait autopsi Amel, AKP Asriadi menyatakan jika polisi sudah mengantongi hasilnya. Namun, hasil pemeriksaan tim dokter forensik baru akan dibuka di pengadilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RY yang kini sudah mendekam di sel Mapolres Kutai Barat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Seperti beritakan sebelumnya, Amellinda Sari, siswi SD 002 Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat yang dilaporkan hilang sejak 1 Agustus 2024 ditemukan tewas mengenaskan di tengah hutan karet pada Selasa (13/8/2024).
Amelia ditemukan dalam kondisi tertelungkup di dekat sebuah kubangan air dengan jasad tidak utuh. Kaki kiri mulai dari lutut ke bawah dan kulit kepala hilang.
Editor : Abriandi