Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buku Sarekat Islam di Kaltim Diluncurkan, Buku Sejarah Nasional Versi Kemenbud Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pengantar Jenazah Keroyok Pengguna Jalan di Samarinda, Tiga Pelaku Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 19 September 2024 | 13:00 WIB
  • author Abriandi
Viral Pengantar Jenazah Keroyok Pengguna Jalan di Samarinda, Tiga Pelaku Dijebloskan ke Tahanan
Pengantar jenazah pelaku penganiayaan pengguna jalan di Samarinda ditangkap polisi. (foto: ist/tangkapan layar)

"Kami minta maaf karena dalam posisi salah. Tetapi harap dimaklumi juga yang meninggal keponakan saya," kilahnya.

Akibat perbuatannya, RA dan kedua rekannya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

"Pengantaran jenazah ini perbuatan yang mulia tapi jangan sampai merugikan orang lain. Jalan ini kan tempat publik, bukan sekelompok orang tertentu. Saya sampaikan akan menindak tegas apalagi kejadian tersebut terulang kembali," tambah Kapolresta.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut