get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Muara Badak Tebas Leher Penjaga Rumah Karaoke

Viral Pengantar Jenazah Keroyok Pengguna Jalan di Samarinda, Tiga Pelaku Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 19 September 2024 | 13:00 WIB
header img
Pengantar jenazah pelaku penganiayaan pengguna jalan di Samarinda ditangkap polisi. (foto: ist/tangkapan layar)

"Kami minta maaf karena dalam posisi salah. Tetapi harap dimaklumi juga yang meninggal keponakan saya," kilahnya.

Akibat perbuatannya, RA dan kedua rekannya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

"Pengantaran jenazah ini perbuatan yang mulia tapi jangan sampai merugikan orang lain. Jalan ini kan tempat publik, bukan sekelompok orang tertentu. Saya sampaikan akan menindak tegas apalagi kejadian tersebut terulang kembali," tambah Kapolresta.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut