Sadar perbuatannya terbongkar, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Kaltim. Unit Reskrim Polsek Loa Janan akhirnya berhasil mengendus jejak pelaku yang diketahui pulang ke kampung halamannya.
Bekerja sama dengan Polsek Mardinding, Sumatera Utara, Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono akhirnya berhasil meringkus pelaku di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo.
Pelaku kemudian dibawa kembali ke Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju rok panjang berwarna merah dan satu lembar celana dalam wanita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WG dijerat Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah kejadian serupa di masa depan," pungkas kapolsek.
Editor : Abriandi