Bayi malang itu akhirnya ditemukan warga yang hendak melaksanakan shalat dhuhur pada Minggu (27/10/2024) dan sempat menimbulkan kehebohan. Bayi tersebut akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial.
"Pelaku akhirnya meletakkan bayinya Langgar Annidhol dan berharap ditemukan orang untuk dirawat dengan baik," ujarnya.
Kombes Ary menambahkan, pelaku melahirkan bayi seorang diri di kamar kost karena memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan masyarakat.
"Pelaku tahu bagaimana cara-caranya saat orang melahirkan, makanya bisa melahirkan mandiri di kostnya, dalam kamar mandi, dengan kondisi bayi sehat," tambahnya.
Akibat perbuatannya, SI dijerat Pasal 76 B juncto 77 Pasal 308 KUHP tentan Penelantaran Anak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi