Menurutnya, Pengadilan Agama menyerahkan sepenuhnya kepada pasangan tersebut. Rizky Febian dan Mahalini tinggal mengurus persyaratan pernikahan ke KUA.
"Setelah ada putusan ini, kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya, dia (Rizky Febian dan Mahalini) langsung saja mengurus persyaratan (pernikahan ulang mereka)," ujarnya.
Suryana menambahkan, Rizky Febian dan Mahalini tidak bisa disalahkan karena peristiwa ini terjadi disebabkan ketidaktahuan dari kedua belah pihak.
Dia juga menyarankan agar pihak yang mengurus berkas pernikahan sebaiknya dilakukan pengantin sendiri dan tidak menyerahkan ke pihak wedding organizer (WO).
"Termasuk juga soal siapa saksinya, siapa walinya, tidak bisa urusan begitu diserahkan ke WO, diserahkan kepada manajemen," pungkasnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi