SAMARINDA, iNewsKutai.id – Rasa malu membuat KA (22) seorang mahasiswa di Kota Samarinda nekat melakukan aborsi. Dia menggugurkan kandungan di kamar kostnya di Kelurahan Simpang Tiga dibantu mantan pacarnya, MA (23).
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, tindak kriminal KA dan MA akhirnya tercium. Penyebabnya, KA mengalami pendarahan dan dilarikan ke RS Hermina.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, KA melakukan aborsi pada Rabu (20/11/2024) malam. Namun, setelah berhasil mengeluarkan bayi dari kandungannya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu mengalami pendarahan hebat.
"Pelaku tiba di RS Hermina dalam kondisi kritis dan petugas medis menyimpulkan jika pasien melakukan aborsi sehingga langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," jelas Kombes Ary dalam keterangannya dikutip Selasa (10/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, KA melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dibelinya secara online. Dia memesan obat penggugur kandungan dibantu mantan pacarnya MA.
Setelah mengonsumsi obat-obatan yang dibeli oleh MA, pelaku KA mengalami kontraksi hebat hingga akhirnya janin yang dikandungnya lahir dalam kondisi meninggal.
"Setelah itu, KA dan MA bersama-sama mengubur janin hasil aborsi di dekat kos-kosan mereka di kawasan Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir. Harapannya untuk menghilangkan jejak perbuatan mereka,"katanya.
Namun, KA justru mengalami pendarahan hebat hingga tidak sadarkan diri. Dia kemudian dilarikan ke RS Hermina untuk mendapatkan penanganan medis.
Yang mengejutkan, terungkap jika janin malang itu merupakan hasil hubungan antara KA dengan pria lain yang enggan bertanggungjawab menikahinya. Hal ini membuat KA malu karena hamil di luar nikah. Apalagi, dalam waktu dekat dia akan menjalani wisuda.
"Janin itu ternyata bukan hasil hubungan KA dengan MA melainkan dengan pria lain yang tidak bertanggung jawab. Karena malu, KA akhirnya nekat aborsi,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KA dan MA dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Abriandi