get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Tragis! Ayah dan Anak di NTT Tewas Keracunan Ikan Buntal

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:52 WIB
header img
Ayah dan anak di Manggarai Timur, NTT tewas keracunan usai mengonsumsi ikan buntal. (Foto: ilustras/Istimewa)

FLORES, iNewsKutai.id - Nasib tragis dialami Amri (37) dan anaknya, Harun Adiman (8). Warga Nanga Lanang, Desa Bea Ngencung, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tewas usai mengonsumsi ikan buntal.

Ayah dan anak itu diduga meninggal akibat keracunan ikan yang memang mengandung racun tersebut.

Kapolsek Borong AKP David Neto menjelaskan, sebelum meninggal, Amri dan Harun makan ikan buntal di rumah mereka pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 19.30 WITA. 

Amri sempat dilarang menyantap ikan buntal tersebut karena mengandung racun. Namun, Amri tidak menggubris larangan tersebut dan mengajak anaknya makan.

Sekitar 15 menit setelah makan telur ikan buntal, kedua korban mulai menunjukkan gejala keracunan. Amri dan Harun mengalami gatal-gatal pada bibir, tegang pada leher, serta pusing.

Karena kondisi keduanya semakin menurun, pihak keluarga lantas membawa Amri dan Harun ke rumah sakit di Lehong, Manggarai Timur pada pukul 22.20 WITA. Meski sudah mendapat penanganan medis, nyawa keduanya tak tertolong. 

"Nyawa kedua korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 23.30 WITA karena murni keracunan ikan. Pada Senin, 16 Desember 2024 pukul 01.00 WITA dini hari jenazah kedua korban dibawa ke rumah duka," kata Kapolsek dalam keterangannya dikutip Rabu (18/12/2024).

Pihak keluarga pun menerima kejadian tersebut secara ikhlas dan menganggap bahwa kejadian tersebut sebagai takdir. Jenazah keduanya kemudian dimakamkan di pemakaman setempat.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut