Korban diterima dua orang personel SPKT. Setelah ditanya Ka SPKT, ternyata lokasi kehilangan HP di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Korban kemudian disarankan melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun WNA tersebut menolak dengan alasan butuh cepat karena mau pulang ke negaranya.
Karena alasan darurat, personel SPKT bersedia membantu dan membuatkan laporan polisi (LP) kehilangan HP iPhone 14 Pro Max Purple.
"Setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang Rp200.000 kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih," katanya.
Meski demikian, Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran.
"Jika terbukti bersalah, tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Abriandi