DPR pun meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan opsi pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan bakal dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Menurutnya, pelantikan kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilakukan untuk menjamin kepastian dan efektivitas pemerintahan.
“Menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial dan keamanan," kata dia.
Editor : Abriandi