Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas Ditangkap
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/09/b702f_buronan.jpg)
JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara, Fathur Rachman ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jalan Ciledug Raya, Jakarta.
Fathur Rachman merupakan terpidana perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Kutai Kartanegara dan divonis 2,5 tahun penjara pada 2018 lalu. Sebelum tertangkap pada Senin (3/2/2025) lalu, pria berusia 62 tahun itu sempat buron selama 7 tahun.
Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terdakwa kemudian dieksekusi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara keesokan harinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Fathur Rachman merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Timur. Dia ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kukar.
"Terdakwa divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan,"kata Harli Siregar dalam keterangan resminya dikutip Minggu (9/2/2025).
Fathur Rachman juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dan telah dikembalikan sebesar Rp71 juta.
Editor : Abriandi