get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan Sengketa Pilkada Mahakam Ulu: MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah

Diskualifikasi Pasangan Owena-Stanislaus, Ini Alasan Hakim Konstitusi

Senin, 24 Februari 2025 | 14:14 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon bupati-wakil bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah.. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu. Tidak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah. 

Dalam petikan amar Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025), Owena Mayang Shari yang merupakan putri bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh dan wakilnya dilarang mengikuti pemungutan suara ulang.

Putusan ini dikarenakan MK berpendapat terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Mahakam Ulu dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan.

MK menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani ketua RT dan pasangan calon nomor urut 3. Bahkan, MK juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Mahakam Ulu yang telah menandatangani kontrak politik.

"Pihak Terkait tidak menyangkal dan menyatakan memang ada kontrak politik antara pihaknya dengan ketua-ketua RT yang dibuat atas dasar kesepakatan antara paslon dengan dan ketua RT atau warga,"kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam pembacaan putusan.

Menurutnya, kontrak politik tersebut merupakan bentuk dari praktik suap atau vote buying kepada pemilih. Paslon menjanjikan Alokasi Dana Kampung Rp4 miliar per tahun serta Program Ketahanan Keluarga minimal Rp5 juta hingga Rp10 juta per keluarga. 

Selain sebagai suap, kontrak politik itu juga memposisikan Ketua RT sebagai tim pemenangan paslon nomor 3.

Atas dasar fakta dan pertimbangan tersebut, MK akhirnya mendiskualifikasi paslon nomor 3 dan memerintah KPU melakukan PSU paling lama 3 bulan sejak putusan dibacakan.

"Seandainya Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan PSU tanpa mendiskualifikasi yang bersangkutan, dampak kontrak politik dimaksud masih belum akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih. Terlebih, Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang juga orang tua calon Bupati Nomor Urut 3 masih menjabat,” kata Saldi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut