get app
inews
Aa Read Next : Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Sembunyikan Uang Korupsi di Luar Negeri

Usut Korupsi DAK 2018, KPK Periksa Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi

Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:16 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan wali kota Balikpapan Rizal Effendi. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan wali kota Balikpapan Rizal Effendi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. Rizal Effendi diperiksa bersama enam orang lainnya sebagai saksi, Jumat (18/3/2022).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengurusan DAK 2018. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dia mengatakan, enam orang selain Rizal Effendi yang dipanggil, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli. 

Kemudian, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Balikpapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan periode 2012-2018 Tara Allorante​​​​​. Selanjutnya, ada Sumiyati dari pihak swasta selaku karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya serta dua pihak swasta yakni Mohammad Suaidi dan Ala Simamora.

KPK sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018. Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. 

Dia divonis hukuman 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di sejumlah kabupaten dan kota.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut