get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-siap! Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 Mulai Minggu Depan

Ciri-ciri Minyakita yang Dikurangi Takarannya, Jangan Tertipu

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:31 WIB
header img
Ciri-ciri Minyakita yang dikurangi takarannya penting diketahui konsumen. (foto: ilustrasi/ist)

BOGOR, iNewsKutai.id - Praktik produksi Minyakita yang tidak sesuai takaran dibongkar Polres Bogor. Minyakita yang dioplos ini memiliki ciri-ciri yang penting diketahui masyarakat agar tidak tertipu.

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, Minyakita ukuran 1 liter dikurangi takarannya hingga hanya berisi 800 mililiter dari. Para pelaku mengelabui konsumen dengan membuat kemasan sendiri.

Pengakuan tersangka berinisial TRM, mereka mencetak sendiri kemasan Minyakita. Hal itu bisa diketahui dari kemasan yang tidak mencantumkan net ukuran berat bersih.

Selain itu, tidak tercantum mutu atau kualitas dari kandungan isi tersebut. Ciri-ciri ini yang wajib diwaspadai konsumen jika ingin membeli Minyakita agar sesuai takaran.

"Dari segi packingnya ini perbuatan pelaku menyimpang dari yang seharusnya," ujar Kompol Rizka dalam keterangannya dikutip Selasa (11/3/2025).

Polisi sebelumnya membongkar praktik kecurangan produksi MinyaKita di sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka inisial TRM.

Tersangka mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya kurang lebih 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Pelaku juga melakukan packing ulang yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 160 Juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut