get app
inews
Aa Text
Read Next : Ajak Gadis Nginap di Losmen, Remaja di Kukar Dihajar hingga Babak Belur

Aniaya Istri Siri karena Kesal Tak Diberi Uang Jajan, Pria di Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:50 WIB
header img
Pria berinisial AS (27) di Samarinda ditangkap polisi lantaran diduga menganiaya istri sirinya. (foto: ilustrasi/ist)

Tim Anti Bandit kemudian merespons laporan tersebut dan mengejar pelaku. AS akhirnya diciduk polisi di rumahnya di Jalan Ks.Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kamis (9/3/2025).

"Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,"ujarnya. 

Saat ini, tersangka AS sudah ditahan di sel Mapolsek Sungai Kunjang. Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut