get app
inews
Aa Text
Read Next : Aturan Tilang Sistem Poin dan Sanksinya, Wajib Dibaca!

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita

Minggu, 16 Maret 2025 | 14:26 WIB
header img
Aturan tilang kendaraan terbaru mulai berlaku April 2025 dan dimana mobil atau motor bisa disita. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Tahapan Peringatan Sebelum Penghapusan Data dan Penyitaan Kendaraan

1. Peringatan pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

3. Peringatan ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.

Jika pemilik kendaraan memberikan respons setelah peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus dan penyitaan kendaraan tidak akan dilakukan.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam melakukan registrasi ulang STNK agar terhindar dari sanksi yang dapat merugikan mereka.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut