Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Tilang Sistem Poin dan Sanksinya, Wajib Dibaca!
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita

Minggu, 16 Maret 2025 | 14:26 WIB
  • author Muhammad Fadli Ramadan
Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita
Aturan tilang kendaraan terbaru mulai berlaku April 2025 dan dimana mobil atau motor bisa disita. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Tahapan Peringatan Sebelum Penghapusan Data dan Penyitaan Kendaraan

1. Peringatan pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

3. Peringatan ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.

Jika pemilik kendaraan memberikan respons setelah peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus dan penyitaan kendaraan tidak akan dilakukan.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam melakukan registrasi ulang STNK agar terhindar dari sanksi yang dapat merugikan mereka.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut